Pinjam-Meminjam dalam Al-qur’an dan Sunnah
Manusia hidup erat hubungannya dengan muamalah dengan individu yang lain. Masing-masing berusaha dengan berbagai upaya, untuk menciptakan suatu kondisi yang memudahkan keberlangsungan hidupnya. Tentunya didalamnya tidak lepas dari hubungan timbal balik, tolong menolong diantara sesama, lebih terkusus lagi dalam hal pinjam meminjam barang. Sehingga manusia sangat mudah mendapatkan barang yang ia inginkan dan tidak harus membelinya. Karena islam telah mengajarkan umat manusia untuk bebuat baik dan tolong-menolong diantaranya dalam masalah pinjam meminjam barang.
Al-qhordu menurut syar’i adalah menyerahkan uang kepada orang yang yang bisa memanfaatkannya kemudian ia meminta kembaliannya sebesar uang tersebut.
Sedangkan menurut Sayid Sabiq dalam Fikih Sunnah adalah Pinjaman adalah harta yang diberikan kreditur kepada debitur (orang yang meminjam). Kemudian debitur mengembalikan pinjaman tersebut setelah dirinya mampu untuk mengembalikannya.
Adapun menurut mazhab hanafi, pinjaman ialah harta yang dipinjamkan kepada orang lain, dengan maksud harta tersebut akan dikembalikan kembali, atau dengan ungkapan yang lebih tepat pimjaman ialah akad khusus yang disepakati oleh kedua pihak yaitu antara kreditur (orang yang meminjami) dan debitur (orang yang dipinjami) dalam masalah barang yang dipinjamkan, yang nantinya akan dikembalikan kembali.
Contohnya, orang yang membutuhkan uang berkata kepada orang yang layak dimintai pinjaman “Pinjamkan untukku uang sebesar sekian, atau perabotan, atau hewan hingga waktu tertentu. Kemudian aku kembalikan kepadamu pada waktunya. Orang dimintai pinjamanpun memberikan pinjaman uang kepada orang tersebut.
Hukum Pinjaman dalam islam
Al-qhordhu disunnahkan bagi pemberi pinjaman berdasarkan dalil berikut. Firman Allah I, mengenai pahala orang yang memberikan pinjaman kepada orang lain.
من ذا الذي يقرض الله قرضا حسنا فيضاعفه له وله أجر كريم
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah I pinjaman yang baik, maka Allah I akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (Q.S Al-Hadid: 11)
Rasulullah bersabda,
من نفس عن أخيه كربة من كرب الدنيا نفس الله عنه كربة من كرب سوم القيامة
” Barang siapa menghilangkan salah satu kesulitan dunia dari sauadaranya. Maka Allah I akan menghilangkan darinya salah satu kesulitan pada hari kiamat.” (Diriwayatkan Imam Muslim)
Dalam riwayat lain Beliau bersabda,
رأيت ليلة الأسرى بي على باب الجنة مكتوبا الصدقة بعشر أمثالها والقرض بثمانية عشر فقلت: يا جبريل مابال القرض أفضل من الصدقة ؟ قال لأن السائل يسأل وعنده والمستعرض لا يستعرض إلا من حاجة
Ketika malam isra’, saya melihat diatas pintu surga tulisan yang berbunyi, Sedekah itu semisal dengan sepuluh (kebaikan) dan pinjaman itu semisal dengan delapan belas (kebaikan). Maka saya berkata kepada jibril, “Wahai jibril, mengapa pahala orang yang meminjamkan sesuatu itu lebih besar dari orang yang bersedekah?” Jibril menjawab, “Karena orang yang meminta (sedekah) itu, meminta sesuatu sedangkan dirinya mempunyai sesuatu itu. Sedangkan orang yang berhutang tidaklah ia berhutang melainkan untuk keperluannya.” (Diriwayatkan Ibnu Majah dan Al-baihaqi)
Demikian pula al-qhordu diperbolehkan menurut ijma’ kaum muslimin. Kaum muslimin telah sepakat tentang bolehnya al-qhordu dan hal itu disunnahkan bagi para kreditur dan hukumnya mubah bagi para debitur berdasarkan dengan dalil-dalil diatas. Sedangkan menurut mazhab Hambali sedekah itu lebih utama dari pada meminjamkan sesuatu (kepada orang lain), maka dari itu tidak dosa bagi yang dipinjami sesuatu kemudian ia tidak memberikannya.
Diantara hukum pinjaman sebagai berikut:
- Pinjaman dimiliki dengan diterima. Jadi jika debitur atau peminjam telah menerimanya, ia memelikinya dan menjadi tanggungannya.
- Pinjaman boleh sampai batas waktu tertentu. Tapi jika tidak sampai batas waktu tertentu itu lebih baik karena itu meringankan debitur.
- Jika barang yang dipinjamkan itu tetap utuh seperti ketika saat dipinjamkan, maka sikembalikan utuh seperti itu. Naun jika telah mengalami perubahan, kurang atau bertanbah, maka dikembalikan dengan barang lain sejenisnya. Jika ada dan jika tidak ada maka dengan uang seharga barang tersebut.
- Jika pengembalian pinjaman tidak membutuhkan biaya tramportasi. Maka boleh dibayar ditempat manapun yang diinginkan kreditur jika merepotkan, maka debitur tidaj harus mengembalikan ditempat lain.
- Kreditur haram hukumnya mengambil manfaat dari pinjaman dengan penambahan jumlah pinjaman atau meminta kembalian pinjaman lebih baik atau manfaat lain yang keluar dari akad perjanjian jika itu semua disyaratkan, atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Tapi jika penambahan pengembalian pinjaman itu bentuk itikad baik dari debitur, itu tidak ada salahnya, karena Rasulullah memberi Abu Bakar unta yang lebih baik dari unta yang dipinjamnya dan beliau bersabda,
إن من خير الناس أحسنهم قضاء
“Sesungguhnya menusia yang baik adalah orang yang paling baik pengembaliannya (utangnya).”(Diriwayatkan oleh Bukhari).
Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan jika seseorang hendak melakukan peminjaman,
- Besarnya pijaman harus diketahui dengan takaran, timbangan dan jumlahnya.
- Sifar pinjaman dan usianya harus diketahui jika dalam bentuk hewan.
- Pinjaman berasal dari orang yang layak diminta pinjaman. Jadi pinjaman tidak syah dari orang yang tidak memeliki sesuatu yang bisa dipinjam atau orang yang tidak normal akalnya.
Akad dalam meminjam barang
Akad yang dipakai dalam meminjam barang ialah akad tamlik ( kepemilikan), maka tidak sempurna akad tersebut melainkan dilakukan oleh orang yang mampu melakukannya. Dan akad ini dianggap tidak syah, jika tidak ada pelaksanaan ijab dan qobul antara kreditur dan debitur.
Dengan demikian hubungan pinjam meminjam ini mengharuskan adanya lafadz ijab dan qobul seperti akad yang dilakukan dalam jual beli dan pemberian. Sedangkan lafadz yang digunakan ialah lafadz meminjam atau setiap lafadz yang memiliki makna yang serupa dengannya. Seperti, “Barang ini sekarang menjadi kepemilikanmu dan suatu saat kamu harus mengembalikannya kepadaku”.
Jumhur fuqoha’ berpendapat bahwa tidak diperbolehkan bagi kreditur menentukan waktu pengembalian barang yang ia pinjamankan. Sedangkan menurut imam Malik diperbolehkan menentukan waktu pengembaliannya dan harus menetapi syarat yang sudah ada.
Mengambil Manfaat dari Barang Pinjaman
Sesungguhnya adanya pinjam-meminjam tersebut bermaksud untuk mendekatkan hubungan kesetiakawanan antara sesama muslim dan sebagai bentuk pertolongan kepada orang-orang yang memang membutuhkan pertolongan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah keberlangsungan hidup diantara sesama muslim, bukan sebagai sarana untuk mencari atau mengais rezeki apalagi dijadikan sarana untuk memperdayai orang lain.
Dengan demikian tidak boleh bagi sang peminjam mengembalikan pinjamannya kepada debitur, melainkan ia harus mengembalikan barang yang ia pinjam sebelumnya atau mengembalikan dengan barang yang serupa dan tidak menambahnya. Karena ada sebuah qoidah fikih yang berbunyi,
“Setiap pinjaman yang yang difungsikan untuk mendatangkan manfaat, maka itu termasuk riba.”
Larangan disini bersifat muqayad, artinya setiap manfaat yang ada karena kesepakatan antara kedua belah pihak dan diketahui bersama. Tapi jika kreditur tidak mensyaratkan hal tersebut atau tidak memberitahukannya. Maka diperbolehkan bagi debitur untuk mengembalikan pinjaman tersebut dengan sesuatu yang lebih baik atau melebihkannya. Dan bagi kreditur tidak mengapa menerima yang demikian itu dan hukumnya tidak makruh.
Hal ini sebagaimana telah dilakukan Rasulullah kepada Jabir bin Abdullah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim bahwa Jabir bin Abdullah pernah berkata,
“(Ketika itu), Rasulullah mempunyai hak yang harus dipenuhi terhadap diriku, kemudian beliau menunaikan hak tersebut dan memberikannya kepadaku dengan melebihkan (kembaliannya).” (Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Dengan demikian pedoman yang dipakai dalam hal ini ialah setiap pinjaman yang didalamnya diberlakukan syarat, yaitu harus ada tambahan ketika barang dikembalikan, maka hukumnya haram. Ibnu mundzir pernah berkata, Para ulama telah sepakat, jika seorang yang kreditur membuat syarat kepada debitur, supaya menambah pengembalian barang yang ia pinjamkan, maka ini termasuk riba.
Dan hal ini serupa dengan fatwanya Dr.Yusuf Qaradawi, ketika beliau ditanya tentang seseorang yang memberi pinjaman uang sebanyak seribu dirham kepada orang lain dan dalam jangka waktu tertentu orang yang berhutang mengembalikan utang itu sebesar seribu seratus atau seribu dua ratus dirham. Apakah perbuatan ini termasuk riba?
Beliau menjawab, Tidak ada perbedaan antara emas, perak atau uang kertas. Dalam bermuamalah, uang kertas dalam hal ini menduduki posisi emas dan perak dalam muamalah, karena itu hukumnya haram bila dikelola secara riba. Saya tidak melihat adanya alasan untuk meragukan hal ini. Maka barang siapa mengambil bunga atas uang kertas atau memberi bunga, maka ia telah memasuki wilayah hukum riba yang diharamkan dan diancam akan diperangi oleh Allah dan Rasulnya. Dan barang siapa yang bersekutu dalam akad riba ini dia terkutuk menurut lisan Nabi Muhamad yang telah melaknat pemakan hasil riba, yang menulisnya dan yang menjadi saksi.
Diperbolehkan meminjamkan pakaian dan hewan karena telah ada ketetepan dari Rasul, yaitu beliau pernah meminjam onta yang masih muda. Demikian juga barang yang bisa ditakar dan ditimbang atau barang yang berbentuk barang perniagaan maka barang tersebut syah atau boleh dipinjamkan kepada orang lain. Bahkan diperbolehkan pula meminjamkan barang yang berbentuk adonan, hal sebagaimana telah dilakukan oleh Ummul mukminin Aisyah dirinya berkata,
Saya berkata kepada Rasululloh, Wahai Rasulullah, sesungguhnya tetangga (kita) meminjam roti dan roti yang sudah diadoni, kemudian mereka mengembalikannya dengan melebihkannya dan mengurangainya? Maka Rasulullah bersabda, “Tidak mengapa, karena yang demikian itu merupakan bentuk kebersamaan, bukan berharap sesuatu yang lebih dari (pinjaman tersebut}.”